PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk pelaksanaan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di tingkat pusat menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Dalam Negeri. (2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim koordinasi yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri yang anggotanya terdiri dari unsur/instansi/lembaga terkait di tingkat Pusat. (3) Pembentukan Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
