PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI...
Pasal 5
Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.
