PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1961 tentang PENETAPAN TAFSIRAN RESMI DARI KETETAPAN-KETETAPAN M.P.R.S.
Pasal 1
BAB 1 — TENTANG TAFSIRAN
Tafsiran yang resmi dari semua Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. yang sudah ada yang akan dikeluarkan sejak mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, hanya dapat ditetapkan oleh Pimpinan M.P.R.S. dengan PRESIDEN Mandataris.
