PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 tentang KEKAYAAN YANG DIKELOLA OLEH PANITYA UNTUK...
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1960
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1960 Menteri Kehakiman,
SAHARDJO
