PERPRES
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
Pasal 8
Ketentuan Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh:
- Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang secara teknis berwenang di bidang usaha penanaman modal; dan
- Pemerintah Daerah.
