Pasal 4
(1) Penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
(2) Dalam hal izin penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.93 4
memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin penanaman modal tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penanam modal tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
