PERPRES
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
Pasal 1
(1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang
dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Presiden ini.
