PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG KKH PRG
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, KKH PRG mempunyai kewenangan menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat TTKH PRG untuk melakukan pengkajian dokumen teknis dan uji lanjutan keamanan hayati.
