PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan KKH PRG terdiri atas : a. Ketua merangkap anggota : Dr. Ir. Agus Pakpahan, APU. b. Ketua bidang keamanan lingkungan merangkap anggota : Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup. c. Ketua bidang keamanan pakan merangkap anggota : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian. d. Ketua bidang keamanan pangan merangkap anggota : Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan. e. Anggota :
- Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup;
- Direktur Standardisasi Produk Pangan, Kedeputian Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
- Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
- Staf Ahli Menteri Riset dan Teknologi Bidang Pangan dan Kesehatan, Kementerian Riset dan Teknologi;
- Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian, Kementerian Pertanian;
- Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
- Direktur Industri Minuman dan Tembakau, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Kementerian Perindustrian;
- Direktur Pengolahan Hasil, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kepala Balai Pengkajian Teknologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- Kepala Pusat Penelitian Bioteknologi Institut Teknologi Bandung;
- Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan Bioteknologi Institut Pertanian Bogor;
- Kepala Pusat Studi Bioteknologi Universitas Gadjah Mada;
- Ir. Syarifuddin Musa, M.Si.;
- Dr. Bambang Purwantara, M.Sc.; dan
- Dr. Dwi Andreas Santosa.
