PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 1
BAB 1 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Membentuk Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut KKH PRG. (2) KKH PRG merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
