PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
