PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Pasal 3
Besarnya tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
