PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2006
Pasal 5
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006
