Pengembangan Kewirausahaan Nasional
SALINAN Menimbang : Mengingat Menetapkan : PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2026 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta lapangan kerja yang berkualitas, perlu dilakukan upaya percepatan peningkatan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif; b. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha perlu membentuk kebijakan tunggal pengembangan kewirausahaan nasional. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEWIRAUSAHAAN NASIONAL. PENGEMBANGAN SK No294318A BABI...
FRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Wirausaha adalah setiap orang yang menjalankan usaha dengan dibantu tenaga kefa tetap dan dibayar, usahanya kreatif/ inovatif, inklusif, dan berkelanjutan serta terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
- Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang kreatif/inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.
- Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki rintisan usaha namun belum memiliki tenaga kerja tetap dan dibayar dan/ atau usahanya belum terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
- Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha Mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
- Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, usahanya berkembang, dan sudah memiliki legalitas usaha dalam bentuk badan usaha baik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
- Pemberdayaan adalah upaya pengembangan kapasitas dan kemandirian Wirausaha dengan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, serta kesadaran dalam pemanfaatan sumber daya dan peluang melalui progr€rm, kegiatan, sistem informasi, akses pembiayaan, pemasaran, teknologi, dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan Wirausaha.
- Sistem . . . SK No258649A
REPUBUK INDONESIA
- Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah sistem informasi Kewirausahaan yang merupakan bagian dari Satu Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengintegrasikan berbagai program pengembangan Kewirausahaan.
- Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua sistem yang pengembangan dan pembangunan Kewirausahaan dengan per€rn kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
- Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mengembangkan Kewirausahaan yang terintegrasi secara nasional.
- Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen yang memuat uraian pedoman umum Pengembangan Kewirausahaan Nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
- Rencana Aksi Kewirausahaan Nasional adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kewirausahaan nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kewirausahaan di daerah untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangu.nan Jangka Panjang Nasional Tallun 2025-2045 yang diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah. 15.Komite... SK No258648A
K INDONESIA
- Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
- Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, dunia usaha, dunia industri, satuan pendidikan, organisasi profesi, asosiasi, komunitas, media, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman lagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam Kewirausahaan Nasional. Pengembangan Pasal 3 Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan untuk: a. meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha; b. menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi; kebljakan dan program Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan; d. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan; lapangan kerja yang berkualitas; mempercepat pencapaian target peningkatan rasio Kewirausahaan; dan g. memperkuat masyarakat. nasional melalui pemberdayaan c e f. BABIII ... SK No258647A
FRESIDEN NEPUEUK INDONESIA
BAB III PEI,AKSANAAN PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL Bagian Kesatu Pelal<sanaan Pasal 4 (1)Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tah:un 2025-2045 yang diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (2)Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya program prioritas terkait Kewirausahaan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3)Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan Kewirausahaan dan peningkatan rasio Kewirausahaan nasional yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/ lembaga. b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan pengembangan Kewirausahaan dan peningkatan rasio Kewirausahaan daerah yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perenczlnaan perangkat daerah. c. pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut serta mendukung percepatan peningkatan rasio Kewirausahaan melalui penumbuhkembangan Wirausaha yang kreatif/ inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. (4)Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 5. . . SK No258646A
K INDONESIA
Pasal 5 (1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional secara bersinergi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya. (2) Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional. (3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri. Pasal 6 (1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data prolil Wirausaha dan informasi terkait lainnya melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala 2 (dua) kali dalam jangka waktu I (satu) tahun pada bulan Juli dan Desember dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Dalam menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebaqaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. (3) Penyampaian dan pemutakhiran data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan mengacu pada standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pelaksanaan atas: Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri a. Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional; b. Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan c. Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah. SK No 258645 A Pasal 8...
K IND
Pasal 8 (1) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, memuat: a. pendahuluan; b. ruang lingkup; c. penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; d. kaidah pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan e. penutup. (2) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 9 (1) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun dalam rangka melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sesuai dengan: a. strategi; dan b. dokumen perencanaan pembangunan, berdasarkan fase Wirausaha dan Ekosistem Kewirausahaan. (2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan peta jalan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. instansi pelaksana; b. jenis kegiatan; c. nama kegiatan; d. indikator; e. target; f. sasaran kegiatan; g. lokasi; dan h. instansi terkait. SK No 2586t14 A (4) Penyusunan . . .
K INDONESIA
(4) Penyusunan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memastikan pencapaian target rasio Kewirausahaan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan program prioritas nasional. Pasal 10 (1) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional disusun dalam 4 (empat) periode menyesuaikan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yakni: a. Periode I tahun 2026-2029; b. Periode II tahun 2O3O-2O34; c. Periode III tahun 203$-2039; dan d. Periode IVtahun 2O4O-2O45. (2) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional periode I tahun 2026-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Rencana Aksi Kewirausahaan Nasional periode II hingga periode IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal 11 (1) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c disusun dalam rangka melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan di daerah sesuai dengan: a. strategi; dan b. dokumen perencanaan pembangunan, berdasarkan fase Wirausaha dan Ekosistem Kevrirausahaan. (2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan peta jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Rencana... SK No 258643 A
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA
(3) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. instansi pelaksana; b. jenis kegiatan; c. nama kegiatan; d. indikator; e. target; f. sasaran kegiatan; g. lokasi; dan h. instansi terkait. (4) Penyusunan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung pencapaian target rasio Kewirausahaan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (5) Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perekonomian pada Sekretariat Daerah. (6) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah untuk setiap periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (7) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Pasal 12 (1) Kementerian/lembaga melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah. (3)Pemangku Kepentingan melalsanalan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Bagian . . . SK No258642A
FRESIDEN REPI.TELIK INDONESIA
Bagian Kedua Pemberdayaan Wirausaha Pasal 13 (1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Pemberdayaan bagi Wirausaha. (2) Pemberdayaan bagi Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung inovasi, digitalisasi, perluasan pembiayaan, inklusivitas, dan keberlanjutan usaha dalam memperkuat eksosistem Kewirausahaan. (3) Pelaksanaan Pemberdayaan bagr Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan kepada Wirausaha berupa: a. kemudahan dalam mengakses informasi terkait Kewirausahaan; b. kemudahan dalam mengakses program pengembangan Kewirausahaan; c. kemudahan proses penzinan berusaha; d. kemudahan dalam mengikuti inkubasi; e. kemudahan dalam pemanfaatan hasil riset dan inovasi; f. peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial; g. pendampingan dalam pengembangan usaha; h. pendampingan inovasi untuk mendukung keberlanjutan usaha; akses standardisasi dan sertifikasi; dalam penerapan teknologi dan digitalisasi; peningkatan literasi keuangan ; perluasan skema pembiayaan; perluasan akses pasar; penguatan Ekosistem Kewirausahaan yang mendukung pengembangan usaha; dan/ atau bentuk pemberdayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian . . . l. j. k. 1. m n- o SK No258641A
K INDONESIA
Bagian Ketiga Fase Wirausaha Pasal 15 (l) Program Pengembangan Kewirausahaan Nasional disusun berdasarkan fase Wirausaha. (2) Fase Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan. Pasal 16 (1) Program Kewirausahaan bagi Calon Wirausaha diarahkan untuk Wirausaha Pemula. (2) Program Kewirausahaan bagi Calon Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penguatan jiwa Kewirausahaan; b. peningkatan kualitas ide bisnis; c. dukungan akses legalitas usaha; d. penguatan rintisan usaha untuk mencapai skala usaha yang ekonomis; e. peningkatan pengetahuan/ mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan; dan f. pengembangan Ekosistem Kewirausahaan yang sesuai untuk Calon Wirausaha. Pasal 17 (1) Program pengembangan Kewirausahaan bagi Wirausaha Pemula diarahkan untuk menciptakan Wirausaha Mapan. (2) Program pengembangan Kewirausahaan bagi Wirausaha Pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penguatan jiwa Kewirausahaan; b. peningkatan kapasitas usaha yang dljalankan agar berkembang dan menyerap tenaga kerja; c. peningkatan kemampuan Wirausaha Pemula untuk menjadi pemasok pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/ atau badan usaha lainnya; SK No 2586,$ A d.peningkatan...
PRESIDEN F,EPUBLIK INDONESIA -t2- d. peningkatan perlindungan bag Wirausaha Pemula dan/atau tenaga kerjanya melalui fasilitasi kepesertaan dan pendampingan program jaminan sosial ketenagalerjaan; dan e. pengembangan Ekosistem Kewirausahaan yang sesuai untuk Wirausaha Pemula. Pasal 18 (1) Program pengembangan Kewirausahaan bagi Wirausaha Mapan diarahkan untuk meningkatkan skala usaha, memperkuat kemitraan, dan menciptakan mentor usaha. (2) Program pengembangan Kewirausahaan bagi Wirausaha Mapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui: a. penguatan jiwa Kewirausahaan; b. peningkatan skala usaha yang dijalankan agar bertumbuh dan berkelanjutan; c. peningkatan kemampuan Wirausaha Mapan untuk melakukan ekspansi bisnis pada pasar dalam negeri; d. peningkatan kemampuan Wirausaha Mapan untuk melakukan ekspansi bisnis dalam rangka ekspor; e. peningkatan kemampuan Wirausaha Mapan untuk menghasilkan produk usahanya sebagai substitusi impor; f. peningkatan kemampuan Wirausaha Mapan untuk menjadi pemasok belanja pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha lainnya; g. pembentukan karakter dan kemampuan Wirausaha Mapan sebagai mentor usaha; dan h. pengembangan Ekosistem Kewirausahaan yang sesuai untuk Wirausaha Mapan. Bagian Keempat Wirausaha Tematik Pasal 19 (1) Wirausaha dapat dikategorikan sesuai dengan karakteristik, motif, karakter, dan bidang usaha. (2) Pengkategorian . . . SK No258639A
PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA
(2) Pengkategorian Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilalsanakan secara tematik. (3) Kategori Wirausaha tematik sslagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas: a. Wirausaha sosial; b. Wirausaha teknologi; c. Wirausaha pemuda; d. Wirausaha perempuan; e. Wirausaha desa; dan f. Wirausaha ekonomi kreatif. (a) Dalam hat diperlukan pengaturan terkait dengan pengembangan Wirausaha tematik lainnya, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan/melaksanakan urusan/tugas pemerintahan yang terkait dengan Wirausaha tematik dapat menetapkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini setelah mendapat persetqiuan dari Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. BAB IV KOMITE PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 20 (1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional secara terencana dan terpadu. (3) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. SK No258638A Bagian
K INDONESIA -t4- Bagian Kedua Struktur Organisasi Pasal 21 (1) Susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Pelaksana. (2) Pengarah sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; b. Anggota terdiri atas:
- Menteri Koordinator Bidang
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Sekretaris Negara; dan
- Kepala Staf Kepresidenan. (3) Pelalsana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Ketua : Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. Wakil Ketua I : Menteri Dalam Negeri; c. Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata; d. Wakil Ketua III : Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; e. Wakil Ketua IV : Menteri Pemuda dan Olahraga; f. Anggota terdiri atas:
- Menteri Sosial;
- Menteri Koperasi; SK No 258637 A
- Menteri . . .
FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Menteri Pariwisata;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Komunikasi dan Digital;
- Menteri Agama;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Menteri Hukum;
- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Kepala Badan Standardisasi Nasional;
- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
- Kettua Komisi Pengawas Persaingan Usaha; dan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. SK No 258636 A Pasal22 . . .
FRESIOEN REPUEUK INDONESIA
Pasal 22 (1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (ll huruf a bertugas: a. melakukan pengarahan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk pemberian saran dan pertimbangan kepada Pelalsana; dan b. melakukan penguatan penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya. (2) Pelaksana sslagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf b bertugas: a. merumuskan. rekomendasi kebljalan strategis kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan c. melakukan pemantau€rn dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Pasal 23 (1) Untuk membantu tugas Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (l) huruf b dibentuk Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua, y€rng secara ex-officb diiabat oleh Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. Wakil Ketua I, yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; c. Wakil Ketua II, yang secara ex-officio dijabat oleh Deputi yang membidangi Kewirausahaan pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; d. Koordinator . . . SK No258635A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. Koordinator, yang merupakan para pimpinan tinggi madya pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; e. Anggota, yang merupakan perwakilan Pelalsana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan f. Unit Pengelola, yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lain yang diperlukan. Pasal 24 Ketentuan mengenai tata kerja, mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. BAB V PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN Pasal 25 (1) Kementerian / lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan dalam pelaksan€ran Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Keterlibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. dukungan riset, inovasi, dan teknologi; b. dukungan penguatan pasar domestik melalui pengutamaan penggunaan produk lokal; c. penguatan Ekosistem Kewirausahaan yang inklusif; d. pembentukan komunitas atau perkumpulan Wirausaha; e. pengembangan kemitraan bagi Wirausaha; f. pendidikan dan budaya Kewirausahaan; dan/ atau g. penyebarluasan informasi terkait Kewirausahaan. BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI SK No 258502 A Pasal 26. . .
K INDONESIA
Pasal 26 (l) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan program dan kegiatan pengembangan Kewirausahaan melakukan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan kepada Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala 2 (dua) kali dalam jangka waktu I (satu) tahun pada bulan Juli dan Desember dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional menJrusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, dengan persetqiuan Ketua Tim Pengarah. (4) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Presiden pada bulan Januari tahun berikutnya. BAB VII PENDANAAN Pasal 27 Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 (l) Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dapat dialokasikan melalui belanja Pemerintah Pusat dan/ atau transfer ke daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalokasian . . . SK No 258633 A
R,EPI.I BLIK INOONESIA
(2) Pengalokasian belanja Pemerintah Pusat dan/atau transfer ke daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) mengikuti arah kebijakan dan siklus perencurnaan pengzrnggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berupa: a. peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi; kualitas pendamping; c. perluasan akses pasar; d. penguatan Ekosistem Kewirausahaan; e. pembangunan dan/ atau perbaikan sErrana dan prasarana penunjang; f. penyelenggaraan pendataan Wirausaha; dan/atau g. kegiatan lain terkait pengembangan kewirausahaan yang disetujui oleh Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. BAB VIII KETENTUAN I"AIN-I-A.IN Pasal 29 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar lfore majeurel yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, Pengembangan Kewirausahaan Nasional dapat disesuaikan pelaksanaannya. (2) Penyesuaian pelalsanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. b. Agar SK No258501A
PRESIDEN REPUBUK INDONES1A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jtuli2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 J:uIi2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 74 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan strasi Hukum, ttd ttd SK No294126A ilvanna Djaman
