PERPRES
RENCANA INDUK RISET NASIONAL TAHUN 2017-2045
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan RIRN melalui PRN.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
RIRN disampaikan kepada Presiden paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
www.peraturan.go.id
2018, No.64 -10-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIRN diatur dengan Peraturan Menteri.
