PERPRES
RENCANA INDUK RISET NASIONAL TAHUN 2017-2045
Pasal 13
(1) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan
Pemangku Kepentingan menyusun dan menetapkan
rencana aksi pelaksanaan PRN sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pelaksanaan rencana aksi PRN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
