PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
