PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN...
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Keuangan.
