PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN...
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk: a. mengatur tata cara pengadaan barang/jasa; b. mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan; c. membentuk Tim Pendukung; d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
