PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 77
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
