Pasal 74
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh organisasi di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kejaksaan secara terinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kejaksaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA tetap melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
