PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 63
BAB 3 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Jaksa Agung adalah Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
