PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 52
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) unsur pelaksana.
