PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 50
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam hal diperlukan, Jaksa Agung dapat membentuk Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri. (2) Pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Jaksa Agung.
