PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian/ Seksi /Pemeriksa. Sub Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) urusan.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. (3) Subbagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) urusan.
