PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 6 (enam) Pusat. (2) Masing-masing Pusat terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang, Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian dan masing- masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
