PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus; b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
