PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan; c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
