PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang : a. Membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; b. Mewakili Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung berhalangan; c. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
