PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
