PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
