PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
,
ttd
2022, No.60 -5-
