PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 24
BAB 6 — PEMBINAAN KARIER
(1) Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI dilakukan melalui sistem pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI. (2) Pembinaan Karier Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penilaian prestasi kerja; dan b. pengembangan kompetensi.
