PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Perpindahan Prajurit dilakukan dengan: a. antar Jabatan Fungsional TNI dalam satu rumpun jabatan; atau b. pengangkatan dalam jabatan struktural. (2) Perpindahan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
