PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jenjang Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Panglima.
