PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang mengalami
penurunan penghasilan sebagai akibat dari pencabutan
pemberian Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan
Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi
Representatif Dewan, dapat diberikan tunjangan selisih
penghasilan.
www.peraturan.go.id
2016, No.84 -6-
(2) Besaran tunjangan selisih penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
setelah mendapatkan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
