Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia sesuai dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
www.peraturan.go.id
2016, No.84
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan
