Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diberikan
www.peraturan.go.id
2016, No.84 -4-
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
