PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Samudra sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Samudra sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.