PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 8
BAB 2 — Pencatatan Pengalihan Paten
Pemegang Paten dapat menghibahkan Patennya kepada orang atau badan hukum.
