PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 6
BAB 2 — Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Dalam hal ahli waris tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, maka ahli waris menyatakan pelepasan Paten tersebut dan memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten. (2) Dalam hal ahli waris menyatakan pelepasan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Paten tersebut dapat dibatalkan.
