PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 2
BAB 2 — Pencatatan Pengalihan Paten
(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk masing-masing subyek hukum yang bersangkutan.
