PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 15
BAB 2 — Pencatatan Pengalihan Paten
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena wasiat.
