PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 3
Besarnya tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
