Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2026 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA TENTANG LINTAS BATAS (AGREEMENT BETWEENTHE COWRNMENT OFTHE REPUBLIC OF TNDONESTA AND THE CAWRNMENT OF MALAYSTA ON BORDER CROSSI]Vq DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang e- c- b bahwa dalam upaya mendorong pemerataan kesejahteraan di Kawasan Perbatasan, menjamin keberlangsungan kegiatan lintas batas tradisional, serta memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia perlu menjalin kerja sama lintas batas; bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement betueen tle Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of Malagsia on Border Crossin4r) pada tanggal 8 Juni 2023 di Putrajaya, Malaysia; bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between tlp Gouernment of tle Reptblic of Indonesia and the Gouentment of Malagsia on Bord.er Crossin@; d. bahwa. . . SK No288564A
PRESIDEN REPUBUK INDONEST,A
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement betueen tle Gouemment of tle Reptblic of Indonesia and tle Gouernment of Malagsia on Border Crossing); Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tal:tun 2OO0 tentang Perjanjian Intemasional (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Mengingat Menetapkan 1. 2. MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA TENTANG LINTAS BATAS IAGREEMENT BETWEEN THE CAWRNMENT OF THE REPUBUC OF INDONESIA AND THE CAWRNMENT OF MALAYSIA ON BORDER CROSSflVq. Pasal 1 .. . SK No288517A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement behteen tle Gouernment of th.e Reptblic of Indonesia and tlw Gouemment of Malaysia on Border Crossing) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia pada tanggal 8 Juni 2023 di Putrajaya, Malaysia. l2l Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas lAgreement behDeen tle Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of Malagsia on Border Crossingr) dalam bahasa Indonesia, bahasa Malaysia, dan bahasa Inggris, sebagaimana terlampir dan merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Fresiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No288518A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 69 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hulum, tK ttd ttd. SK No288565A anna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
e- c- b bahwa dalam upaya mendorong pemerataan kesejahteraan di Kawasan Perbatasan, menjamin keberlangsungan kegiatan lintas batas tradisional, serta memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia perlu menjalin kerja sama lintas batas; bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement betueen tle Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of Malagsia on Border Crossin4r) pada tanggal 8 Juni 2023 di Putrajaya, Malaysia; bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between tlp Gouernment of tle Reptblic of Indonesia and the Gouentment of Malagsia on Bord.er Crossin@; d. bahwa. . . SK No288564A
PRESIDEN REPUBUK INDONEST,A
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
