PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur
dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.
