Pasal 7
(1) Kepala Badan Informasi Geospasial menetapkan kelas
jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sesuai dengan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Informasi Geospasial ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
www.peraturan.go.id
2019, No.109 -6-
