PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
