PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 27
BAB 7 — DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN
Segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suaminya, mantan Wakil Presiden dan istri/suaminya, serta pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
