PERPRES
PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.90
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
